Palangka
Raya (Humas) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyuluhan hukum terhadap siswa MTs
Annur, Kamis (20/2/2020). Kegiatan yang dikemas dalam Proram Jaksa Masuk Sekolah
(JMS) tersebut dipimpin Kasi Penkum pada Bidang intelejen Kejati Kalteng,
Rustianto, SH,M.A.P yang juga sebagai Narasumber.
Dalam
penyuluhannya, Rustianto menyampaikan bahwa tujuan penyuluhan hukum merupaka
langkah-langkah aparat penegak hukum, terutama kejaksaan untuk menghindarkan
siswa dari persoalan-persoalan hukum, terutama penyalahgunaan Narkotika dan
obat berbahaya (Narkoba) dan faham Radikalisme.
Menurut Rustianto, program Jaksa Masuk Sekolah adalah
Jaksa sebagai sahabat pelajar sekaligus mendorong pendidikan karakter generasi
muda yang anti kekerasan atau
radikalisme, anti narkoba dan anti hal-hal yang bersifat negatif.
“Para mafia mengedarkan narkoba ini melalui anak-anak
dibawah umur, karena mereka tau anak yang dibawah umur tidak bisa dikenakan
sangsi hukum, apabila kedapatan mengedarkan narkoba” Tutur Rustianto.
Selanjutnya,
pihak kejaksaan juga menyampaikan resiko
hukum yang akan diberikan terhadap pelajar yang menyalahgunakan narkoba. Sebab
menurutnya, apabila pelajar sudah terlibat dalam penggunaan narkoba, akan
merusak dan menghancurkan masa depannya. Di samping itu mengajak siswa untuk
jadi pelopor dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Sementara
itu, Kepala MTs Annur, H. Rus’ansyah sangat mengapresiasi dan menyambut baik
program Jaksa Masuk Sekolah yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Terima
kasih kepada tim JMS yang telah memilih MTs Annur sebagai salah satu sekolah yang dikunjungi.
Sebab pihak madrasah tidak ingin ada siswanya yang terlibat persoalan hukum,
terutama terkait narkoba. menurutnya, pihak madrasah merasa sangat terbantu dengan
program ini”, ujarnya. (Juhairi)